Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 25 TAHUN 2025 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
A.
JENJANG KUALIFIKASI 2
1. Kodefikasi M.74PKK.01 Kualifikasi 2 Bidang Pengelolaan Kawasan Konservasi.
2. Deskripsi
a. mampu melaksanakan tugas spesifik dalam mencatat kegiatan, mengarsipkan laporan, dan mendokumentasikan laporan kegiatan terkait pengelolaan kawasan konservasi dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur di bawah pengawasan langsung atasannya;
b. memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual dalam mencatat kegiatan, mengarsipkan laporan, dan mendokumentasikan laporan kegiatan terkait pengelolaan kawasan konservasi, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul; dan
c. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri untuk mencatat kegiatan, mengarsipkan laporan, dan mendokumentasikan laporan kegiatan terkait pengelolaan kawasan konservasi, serta dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain dalam mencatat kegiatan, mengarsipkan laporan, dan mendokumentasikan laporan kegiatan terkait pengelolaan kawasan konservasi.
3. Sikap Kerja
a. secara khusus memiliki sikap kerja:
memiliki sikap disiplin, cermat, tepat, dan teliti dalam mencatat kegiatan, mengarsipkan laporan, dan mendokumentasikan laporan kegiatan terkait pengelolaan kawasan konservasi.
b. secara umum memiliki sikap kerja:
1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
3) berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
4) mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
5) menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan 6) menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk bekerja pada bidang pengelolaan kawasan konservasi dengan melaksanakan tugas mencatat kegiatan, mengarsipkan laporan, dan mendokumentasikan laporan kegiatan terkait pengelolaan kawasan konservasi dengan berkonsultasi kepada atasan langsung.
5. Kemungkinan Jabatan Asisten Operator Kawasan Konservasi.
6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri atas 4 (empat) unit kompetensi yaitu:
a. 2 (dua) unit kompetensi inti; dan
b. 2 (dua) unit kompetensi pilihan.
Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi berdasarkan kebutuhan.
Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 2 sebagaimana tercantum dalam Tabel 1.
Tabel 1.
Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan untuk Jenjang Kualifikasi 2.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI KOMPETENSI INTI
1. M.7110000.001.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3-LH) Tidak ada
2. F.432910.002.01 Menerapkan Komunikasi dan Koordinasi Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN
1. O.84ARS00.015.1 Menyusun Klasifikasi Arsip Tidak ada
2. O.84ARS00.012.1 Mengelola Central File Tidak ada
3. I.55HDR00.159.3 Membuat Dokumen dan Tabulasi Data di dalam Komputer Tidak ada
4. M.70JKP00.008.2 Melaksanakan Proses Pengumpulan Data dan Informasi Tidak ada
B.
JENJANG KUALIFIKASI 3
1. Kodefikasi M.74PKK.01 Kualifikasi 3 Bidang Pengelolaan Kawasan Konservasi.
2. Deskripsi
a. mampu melaksanakan tugas terkait layanan kemitraan di kawasan konservasi, termasuk menjalin komunikasi, menyampaikan informasi, dan memberikan pelayanan administratif kepada mitra kerja sesuai prosedur, aturan, dan alat kerja yang telah ditetapkan, dengan menerjemahkan
informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung;
b. memiliki pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip- prinsip serta konsep umum yang terkait dengan pengelolaan kawasan konservasi berdasarkan informasi yang tersedia, dengan menerapkan prosedur dan proses kerja secara akurat, sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai;
c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dengan tim maupun berbagai pihak, termasuk mitra kerja dan pemangku kepentingan kawasan konservasi, guna memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan dan pencapaian tujuan dalam pengelolaan kawasan konservasi secara efektif; dan
d. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri terkait layanan kemitraan di kawasan konservasi, termasuk menjalin komunikasi, menyampaikan informasi, dan memberikan pelayanan administratif kepada mitra kerja sesuai prosedur, aturan, dan alat kerja yang telah ditetapkan, serta dapat diberi tanggung jawab dan mutu hasil kerja orang lain.
3. Sikap Kerja
a. secara khusus memiliki sikap kerja:
memiliki sikap disiplin, cermat, tepat, dan teliti dalam melakukan pekerjaan yang diberikan sesuai dengan standar operasional prosedur dalam bidang layanan kemitraan pengelolaan kawasan konservasi.
b. secara umum memiliki sikap kerja:
1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
3) berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
4) mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
5) menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan 6) menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang pengelolaan kawasan konservasi dengan melakukan pekerjaan pelaksanaan layanan kemitraan, mengolah dan menyusun data serta laporan kegiatan pengelolaan kawasan konservasi, bekerja sama dengan berbagai pihak, serta bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas sendiri maupun membimbing dan mengawasi hasil kerja orang lain sesuai prosedur yang berlaku.
5. Kemungkinan Jabatan Operator Layanan Kemitraan.
6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri atas 5 (lima) unit kompetensi yaitu:
a. 3 (tiga) unit kompetensi inti; dan
b. 2 (dua) unit kompetensi pilihan.
Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi berdasarkan kebutuhan.
Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 3 sebagaimana tercantum dalam Tabel 2.
Tabel 2.
Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan untuk Jenjang Kualifikasi 3.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI KOMPETENSI INTI
1. M.7110000.001.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3-LH) Tidak ada
2. R.91WBR01.003.1 Menyiapkan Persyaratan Administrasi, Teknis, dan Operasional Tidak ada
3. A.01TPG01.003.1 Melakukan Komunikasi Efektif Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN
1. R.91WBR01.013.1
Menyajikan Informasi tentang Konservasi kepada Wisatawan dan Penyedia Jasa Wisata Tidak ada
2. R.91WBR01.021.1 Mengomunikasikan Informasi Dampak Pariwisata kepada Pemangku Kepentingan Tidak ada
3. H.49PAO00.010.1 Mengelola Promosi Perjalanan Wisata Tidak ada
4. M.70JKP00.009.1 Mengolah Data dan Informasi Tidak ada
5. N.79PGW00.018.1 Melaksanakan Kegiatan Edukasi Konservasi Alam Tidak ada
C.
JENJANG KUALIFIKASI 4
1. Kodefikasi M.74PKK.01 Kualifikasi 4 Bidang Pengelolaan Kawasan Konservasi.
2. Deskripsi
a. mampu menyelesaikan tugas dengan lingkup yang luas, menangani kasus spesifik di kawasan konservasi, dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur;
b. menguasai beberapa prinsip dasar terkait pelaksanaan kegiatan pengelolaan kawasan konservasi dan mampu
menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang pelaksanaan kegiatan pengelolaan kawasan konservasi;
c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi secara efektif, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan kawasan konservasi; dan
d. bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan kawasan konservasi dan dapat diberi tanggung jawab terhadap hasil kerja orang lain.
3. Sikap Kerja
a. secara khusus memiliki sikap kerja:
memiliki sikap disiplin, cermat, tepat, dan teliti dalam melakukan pekerjaan yang diberikan sesuai dengan standar operasional prosedur dalam bidang pelaksanaan kegiatan pengelolaan kawasan konservasi.
b. secara umum memiliki sikap kerja:
1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
3) berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
4) mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
5) menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan 6) menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang pengelolaan kawasan konservasi, dengan kemampuan menyelesaikan tugas berlingkup luas maupun kasus spesifik melalui analisis informasi secara terbatas, dengan memilih metode dari beberapa pilihan baku, serta menunjukkan kinerja yang terukur dari sisi mutu dan kuantitas. Selain itu, mampu bekerja sama dan berkomunikasi secara efektif, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas, memiliki inisiatif, serta mengoordinasikan beberapa supervisor dalam penyelesaian pekerjaan dan permasalahan di lapangan, yang perkerjaan tersebut dapat bervariasi seperti di bawah ini:
a. Analis Administrasi melakukan kegiatan penyusunan laporan keuangan barang dan jasa milik kantor, serta melakukan pendokumentasian kegiatan.
b. Analis Penjangkauan Masyarakat menyusun materi penyadartahuan sesuai dengan kelompok target dan melakukan kegiatan penjangkauan.
c. Teknisi Data Pemantauan Sosial Ekonomi/Biofisik memantau kondisi sosial, ekonomi, dan budaya, ekosistem dan biota, kualitas lingkungan di kawasan konservasi, dan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi.
5. Kemungkinan Jabatan
a. Analis Administrasi;
b. Analis Penjangkauan Masyarakat; dan
c. Teknisi Data Pemantauan Sosial Ekonomi/Biofisik.
6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri atas 8 (delapan) unit kompetensi yaitu:
a. 4 (empat) unit kompetensi inti; dan
b. 4 (empat) unit kompetensi pilihan.
Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok berdasarkan kebutuhan yaitu:
a. Analis Administrasi 4 (empat) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok A;
b. Analis Penjangkauan Masyarakat 4 (empat) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok B; dan
c. Teknisi Data Pemantauan Sosial Ekonomi/Biofisik, 4 (empat) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok C.
Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 4 sebagaimana tercantum dalam Tabel 3.
Tabel 3.
Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan untuk Jenjang Kualifikasi 4.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI NO KODE UNIT JUDUL KOMPETENSI KOMPETENSI INTI
1. M.711000.001.01 Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L) Tidak ada
2. PBD.AP01.004.01 Memelihara sistem komunikasi Tidak ada
3. M.74PKK00.001.1 Membuat Desain Sederhana Kawasan Konservasi Tidak ada
4. G.47PEI00.008.1
Membangun Sistem Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN KELOMPOK A
1. M.73ADV00.042.1 Melakukan Integrasi Data Tidak ada
2. M.74PKK00.027.1 Menyajikan Laporan Pemantauan Rehabilitasi Ekosistem Pesisir Tidak ada
3. M.73ADV00.043.1 Memberikan Pelayanan Data Tidak ada
4. R.91WBR01.012.1 Menyiapkan Prosedur Kerja dan Prosedur Kegiatan Wisata Perairan Tidak ada
5. M.74PKK00.008.1 Mengorganisasi Informasi Pariwisata Untuk Pengunjung, Pemandu, dan Pengelola Tidak ada
6. R.91WBR01.011.1 Membuat Paket Wisata Perairan Tidak ada
7. R.91WBR01.014.1 Mengorganisasi Penyediaan Jasa Wisata Perairan Tidak ada
D.
JENJANG KUALIFIKASI 5
1. Kodefikasi M.74PKK.01 Kualifikasi 5 Bidang Pengelolaan Kawasan Konservasi.
2. Deskripsi
a. mampu menyelesaikan pekerjaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi di bidang pengelolaan kawasan konservasi, dengan memilih metode yang sesuai dari DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI NO KODE UNIT JUDUL KOMPETENSI KOMPETENSI PILIHAN KELOMPOK B
1. R.91WBR01.021.1 Mengomunikasikan Informasi Dampak Pariwisata Kepada Pemangku Kepentingan Tidak ada
2. R.91OTR00.003.1 Menyusun Program Outreach Tidak ada
3. R.91OTR00.010.1 Melaksanakan Kampanye Konservasi Tidak ada
4. R.91OTR00.001.1 Merumuskan Perilaku yang Merusak Sumber Daya Alam Tidak ada
5. R.91OTR00.005.1 Menyelenggarakan Pertemuan Pemangku Kepentingan Tidak ada
6. R.91OTR00.007.1 Mendampingi Proses Pembentukan dan Pengembangan Kapasitas Kelompok Masyarakat Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN KELOMPOK C
1. M.74PKK00.026.1 Melakukan Pemantauan Terhadap Tindakan Rehabilitasi Ekosistem Pesisir dan Laut Tidak ada
2. M.74PKK00.027.1 Menyajikan Laporan Pemantauan Rehabilitasi Ekosistem Pesisir Tidak ada
3. M.74PPK01.009.1 Melakukan Pengumpulan Data Ekosistem Mangrove Tidak ada
4. M.74PKK00.035.1 MENETAPKAN Status Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Tidak ada
5. M.74PKK00.033.1
Menganalisis Data Aspek Biofisik dan Sosial Ekonomi Yang Dibutuhkan Untuk Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Tidak ada
6. M.74PPK01.014.1 Melakukan Pengumpulan Data Sosial, Budaya dan Ekonomi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tidak ada
7. R.91WBR01.018.1 Melakukan Pengumpulan Data Parameter Biologi, Fisika, dan Kimia Lingkungan dari Obyek dan Lokasi Wisata Tidak ada
beragam pilihan yang sudah maupun belum baku berdasarkan hasil analisis data yang tersedia serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur;
b. mampu menguasai konsep teoritis yang relevan di bidang pengelolaan kawasan konservasi secara umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian atas permasalahan prosedural dalam pelaksanaan tugas;
c. mampu mengelola kelompok kerja secara efektif untuk mendukung pencapaian target kegiatan, serta mampu menyusun laporan tertulis secara komprehensif yang mencerminkan hasil kerja dan rekomendasi teknis; dan
d. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.
3. Sikap Kerja
a. secara khusus memiliki sikap kerja:
disiplin, jujur, bekerja keras, rajin, dan loyal dalam menganalisis data serta pembuatan laporan dan mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural serta menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas terukur sesuai prosedur yang ditetapkan serta bertanggung jawab atas hasil kerja kelompok.
b. secara umum memiliki sikap kerja:
1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
3) berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
4) mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
5) menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan 6) menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang pengelolaan kawasan konservasi dengan tugas menganalisis data pemantauan, melaksanakan pekerjaan guna pencapaian hasil kerja kelompok, mengelola kelompok, dan mampu menyusun laporan secara komprehensif pada lingkup bidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, yang pekerjaan tersebut dapat bervariasi seperti di bawah ini:
a. Analis Data Pemantauan Biofisik melakukan analisis kondisi biofisik, kesesuaian pemanfaatan sumber daya di kawasan konservasi.
b. Analis Rehabilitasi Pesisir Kawasan Konservasi melakukan analisis efektivitas pengelolaan kawasan konservasi.
c. Analis Pemantauan Sosial, Ekonomi, dan Budaya Kawasan Konservasi melakukan analisis kondisi sosial ekonomi budaya, serta kesesuaian pemanfaatan sumber daya di kawasan konservasi.
5. Kemungkinan Jabatan
a. Analis Data Pemantauan Biofisik;
b. Analis Rehabilitasi Pesisir Kawasan Konservasi; dan
c. Analis Pemantauan Sosial, Ekonomi, dan Budaya Kawasan Konservasi.
6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri atas 16 (enam belas) unit kompetensi yaitu:
a. 6 (enam) unit kompetensi inti; dan
b. 10 (sepuluh) unit kompetensi pilihan.
Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok berdasarkan kebutuhan yaitu:
a. Analis Data Pemantauan Biofisik, 10 (sepuluh) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok A;
b. Analis Rehabilitasi Pesisir Kawasan Konservasi, 10 (sepuluh) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok B; dan
c. Analis Pemantauan Sosial, Ekonomi, dan Budaya Kawasan Konservasi, 10 (sepuluh) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok C.
Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 5 sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.
Tabel 4.
Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan untuk Jenjang Kualifikasi 5.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI KOMPETENSI INTI
1. M.7110000.001.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3-LH) Tidak ada
2. M.74PKK00.001.1 Membuat Desain Sederhana Kawasan Konservasi Tidak ada
3. M.74PPK01.001.1 Mengidentifikasi Ruang Lingkup Pemantauan dan Evaluasi Sumber Daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tidak ada
4. F.42KLK00.004.1 Mengidentifikasi Dasar-Dasar Parameter Kualitas Air Tidak ada
5. M.74PPK01.015.1
Melakukan Analisis Hasil Pemantauan Tutupan Karang, Ekosistem Mangrove dan Lamun Serta Parameter Fisika dan Kimia Lingkungan Tidak ada
6. M.74PPK01.002.1
Menyusun Rancangan Pemantauan Aspek Biofisik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI KOMPETENSI PILIHAN KELOMPOK A
1. M.74PKK00.035.1 MENETAPKAN Status Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Tidak ada
2. R.91WBR01.019.1 Menganalisis Dampak Kegiatan Wisata Terhadap Kondisi Lingkungan Tidak ada
3. M.74PKK00.017.1 Menilai Potensi Dampak Perikanan Budidaya Terhadap Tujuan Pengelolaan Kawasan Konservasi Tidak ada
4. M.74PKK00.015.1 Melakukan Pemantauan dan Evaluasi Terhadap Kegiatan Perikanan Tangkap di Dalam Kawasan Konservasi Tidak ada
5. M.74PKK00.031.1
Memantau Proses Pelepasliaran Jenis Ikan di Kawasan Konservasi Tidak ada
6. M.74PKK00.033.1
Menganalisis Data Aspek Biofisik dan Sosial Ekonomi Yang Dibutuhkan Untuk Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Tidak ada
7. M.74PKK00.026.1 Melakukan Pemantauan Terhadap Tindakan Rehabilitasi Ekosistem Pesisir dan Laut Tidak ada
8. M.74PPK01.013.1 Melakukan Pengumpulan Data Parameter Fisika dan Kimia Lingkungan Tidak ada
9. R.91WBR01.020.1 Menganalisis Dampak Kegiatan Wisata Terhadap Kondisi Sosial, Budaya, dan Ekonomi Masyarakat Tidak ada
10. M.74PPK01.010.1 Melakukan Pengumpulan Data Ekosistem Lamun Tidak ada
11. M.74PPK01.017.1 Melakukan Analisis Hasil Pemantauan Kondisi Kesehatan Karang Tidak ada
12. M.74PKK00.034.1 Menilai Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Tidak ada KELOMPOK B
1. M.74PKK00.012.1 Menilai Potensi Dampak Kegiatan Perikanan Tangkap Terhadap Tujuan Pengelolaan Kawasan Konservasi Tidak ada
2. M.74PKK00.023.1 Membuat Kajian Kondisi dan Kebutuhan Rehabilitasi Ekosistem Pesisir dan Laut Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
3. M.74PPK01.014.1 Melakukan Pengumpulan Data Sosial, Budaya dan Ekonomi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tidak ada
4. M.74PKK00.024.1 Menyusun Rekomendasi Rehabilitasi Ekosistem Pesisir dan Laut Tidak ada
5. M.74PKK00.025.1 Melakukan Tindakan Rehabilitasi Ekosistem Pesisir dan Laut Berdasarkan Rekomendasi Tidak ada
6. M.74PKK00.026.1 Melakukan Pemantauan Terhadap Tindakan Rehabilitasi Ekosistem Pesisir dan Laut Tidak ada
7. M.74PPK01.005.1 Melakukan Pengumpulan Data Tutupan Karang Tidak ada
8. M.74PPK01.007.1 Melakukan Pengumpulan Data Rekrutmen Karang Tidak ada
9. M.74PPK01.009.1 Melakukan Pengumpulan Data Ekosistem Mangrove Tidak ada
10. M.74PPK01.008.1 Melakukan Pengumpulan Data Kondisi Kesehatan Karang Tidak ada
11. R.91OTR00.007.1 Mendampingi Proses Pembentukan dan Pengembangan Kapasitas Kelompok Masyarakat Tidak ada
12. M.74PKK00.027.1
Menyajikan Laporan Pemantauan Rehabilitasi Ekosistem Pesisir Tidak ada KELOMPOK C
1. R.91OTR00.018.1 MENETAPKAN Prosedur Evaluasi Outreach Tidak ada
2. M.74PKK00.027.1 Menyajikan Laporan Pemantauan Rehabilitasi Ekosistem Pesisir Tidak ada
3. M.74PPK01.003.1 Menyusun Rancangan Pemantauan Aspek Sosial, Budaya dan Ekonomi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tidak ada
4. M.74PKK00.008.1 Mengorganisasi Informasi Pariwisata Untuk Pengunjung, Pemandu, dan Pengelola Tidak ada
5. M.74PKK00.023.1 Membuat Kajian Kondisi dan Kebutuhan Rehabilitasi Ekosistem Pesisir dan Laut Tidak ada
6. R.91OTR00.008.1 Membentuk Jejaring Kerja Kelompok Pemangku Kepentingan Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
7. R.91OTR00.011.1 Merancang Event Outreach Tidak ada
8. M.74PKK00.033.1 Menganalisis Data Aspek Biofisik dan Sosial Ekonomi Yang Dibutuhkan Untuk Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Tidak ada
9. R.91WBR01.004.1 Menganalisis Kelayakan Usaha Pariwisata Perairan dari Aspek Ekonomi Tidak ada
10. R.91WBR01.019.1 Menganalisis Dampak Kegiatan Wisata Terhadap Kondisi Lingkungan Tidak ada
11. M.74PKK00.017.1 Menilai Potensi Dampak Perikanan Budidaya Terhadap Tujuan Pengelolaan Kawasan Konservasi Tidak ada
12. R.91OTR00.001.1 Merumuskan Perilaku yang Merusak Sumber Daya Alam Tidak ada
13. R.91OTR00.005.1 Menyelenggarakan Pertemuan Pemangku Kepentingan Tidak ada
E.
JENJANG KUALIFIKASI 6
1. Kodefikasi M.74PKK.01 Kualifikasi 6 Bidang Pengelolaan Kawasan Konservasi.
2. Deskripsi
a. mampu mengaplikasikan pemantauan sosial, ekonomi, dan budaya serta memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidang pengelolaan kawasan konservasi dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
b. menguasai konsep teoritis bidang pengelolaan kawasan konservasi secara umum dan khusus secara mendalam, serta mampu menyelesaikan masalah prosedural;
c. mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data di bidang pengelolaan kawasan konservasi, serta mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok; dan
d. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
3. Sikap Kerja:
a. secara khusus memiliki sikap kerja:
memiliki sikap disiplin, cermat, tepat, dan teliti dalam mengaplikasikan pemantauan sosial, ekonomi, dan budaya serta memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidang pengelolaan kawasan konservasi, menguasai konsep teoritis serta bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
b. secara umum memiliki sikap kerja:
1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
3) berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
4) mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
5) menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan 6) menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang pengelolaan kawasan konservasi dengan mengaplikasikan pemantauan sosial, ekonomi, dan budaya serta memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidang pengelolaan kawasan konservasi dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapinya dalam melakukan riset terapan sekaligus mengoordinasikan pekerjaan manajerial pada tingkat lapangan dengan para pengelola kawasan konservasi.
5. Kemungkinan Jabatan Manajer/Kepala Divisi/Manajer Program.
6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri atas 14 (empat belas) unit kompetensi yaitu:
a. 9 (sembilan) unit kompetensi inti; dan
b. 5 (lima) unit kompetensi pilihan.
Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok berdasarkan kebutuhan.
Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 6 sebagaimana tercantum dalam Tabel 5.
Tabel 5.
Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan untuk Jenjang Kualifikasi 6.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI KOMPETENSI INTI
1. M.7110000.001.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3-LH) Tidak ada
2. M.74PKK00.030.1 Melepasliarkan Ikan di Tempat yang Telah Ditentukan dalam Kawasan Konservasi Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
3. M.74PKK00.004.1 Membangun Kegiatan Edukasi Di Kawasan Konservasi Tidak ada
4. M.74PKK00.008.1 Mengorganisasi Informasi Pariwisata Untuk Pengunjung, Pemandu, dan Pengelola Tidak ada
5. M.74PKK00.013.1 Merumuskan Rekomendasi untuk Kegiatan Perikanan Tangkap Di Dalam Kawasan Konservasi Tidak ada
6. M.74PKK00.014.1 Merancang Rencana Kerja Implementasi Rekomendasi Penanganan Dampak Lingkungan Kegiatan Perikanan Tangkap di Dalam Kawasan Konservasi Tidak ada
7. M.74PKK00.019.1 Merancang Rencana Kerja Implementasi Rekomendasi Penanganan Dampak Lingkungan Kegiatan Perikanan Budidaya di Dalam Kawasan Konservasi Tidak ada
8. M.74PKK00.023.1 Membuat Kajian Kondisi dan Kebutuhan Rehabilitasi Ekosistem Pesisir dan Laut Tidak ada
9. M.74PKK00.018.1 Membuat Rekomendasi Untuk Kegiatan Perikanan Budidaya di Dalam Kawasan Konservasi Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN
1. M.74PKK00.026.1 Melakukan Pemantauan Terhadap Tindakan Rehabilitasi Ekosistem Pesisir dan Laut Tidak ada
2. M.74PPK01.003.1 Menyusun Rancangan Pemantauan Aspek Sosial, Budaya dan Ekonomi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tidak ada
3. M.74PPK01.004.1 Mengorganisasikan Personel Pemantauan dan Evaluasi Sumber Daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tidak ada
4. R.91WBR01.013.1 Menyajikan Informasi tentang Konservasi kepada Wisatawan dan Penyedia Jasa Wisata Tidak ada
5. PBD.AP01.003.01 Membina kerjasama Tidak ada
6. PBD.AP01.004.01 Memelihara sistem komunikasi Tidak ada
7. K.65DPN00.020.1 Memantau Tindak Lanjut Hasil Audit Tidak ada
F.
JENJANG KUALIFIKASI 7
1. Kodefikasi M.74PKK.01 Kualifikasi 7 Bidang Pengelolaan Kawasan Konservasi.
2. Deskripsi
a. mampu merencanakan dan mengelola sumber daya di bawah tanggung jawabnya, serta mengevaluasi secara komprehensif pelaksanaan tugasnya di bidang pengelolaan kawasan konservasi dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis organisasi;
b. mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendekatan interdisipliner atau multidisipliner dalam lingkup pengelolaan kawasan konservasi; dan
c. mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawabnya di bidang pengelolaan kawasan konservasi.
3. Sikap Kerja:
a. secara khusus memiliki sikap kerja:
tepat dalam mengambil keputusan berdasarkan analisis informasi dan data dalam memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi.
b. secara umum memiliki sikap kerja:
1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
3) berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
4) mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
5) menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan 6) menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang pengelolaan kawasan konservasi dengan melakukan tugas yang menghasilkan pendekatan pengelolaan kawasan konservasi yang efektif, dan pengembangan pendekatan pengelolaan kawasan konservasi yang efektif, mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawab bidang keahliannya, yang dapat bekerja sebagai ahli pengelolaan kawasan konservasi. Dalam melaksanakan pekerjaannya dapat diberi tanggung jawab pencapaian hasil kerja organisasi dengan pembuktian ilmiah dan empiris.
5. Kemungkinan Jabatan Direktur/Kepala Wilayah.
6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri atas 16 (enam belas) unit kompetensi yaitu:
a. 10 (sepuluh) unit kompetensi inti; dan
b. 6 (enam) unit kompetensi pilihan.
Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi berdasarkan kebutuhan.
Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 7 sebagaimana tercantum dalam Tabel 6.
Tabel 6.
Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan untuk Jenjang Kualifikasi 7.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI KOMPETENSI INTI
1. M.7110000.001.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3-LH) Tidak ada
2. H.52PPD00.036.1
Melakukan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Staf Tidak ada
3. M.74PKK00.011.1 Menentukan Kesesuaian Kegiatan Perikanan Tangkap di Dalam Kawasan Konservasi Tidak ada
4. M.74PKK00.012.1 Menilai Potensi Dampak Kegiatan Perikanan Tangkap Terhadap Tujuan Pengelolaan Kawasan Konservasi Tidak ada
5. M.74PKK00.017.1 Menilai Potensi Dampak Perikanan Budidaya Terhadap Tujuan Pengelolaan Kawasan Konservasi Tidak ada
6. M.74PKK00.030.1 Melepasliarkan Ikan di Tempat yang Telah Ditentukan dalam Kawasan Konservasi Tidak ada
7. M.74PKK00.031.1 Memantau Proses Pelepasliaran Jenis Ikan di Kawasan Konservasi Tidak ada
8. M.74PKK00.032.1 Mengevaluasi Kegiatan Pelepasliaran Jenis Ikan di Kawasan Konservasi Tidak ada
9. M.74PKK00.033.1 Menganalisis Data Aspek Biofisik dan Sosial Ekonomi Yang Dibutuhkan Untuk Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Tidak ada
10. M.74PKK00.034.1 Menilai Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN
1. A.010001.003.01 Melakukan Komunikasi Efektif Tidak ada
2. H.52PPD00.036.1 Melakukan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Staf Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
3. R.91WBR01.021.1 Mengomunikasikan Informasi Dampak Pariwisata kepada Pemangku Kepentingan Tidak ada
4. R.91OTR00.005.1 Menyelenggarakan Pertemuan Pemangku Kepentingan Tidak ada
5. R.91WBR01.002.1
MENETAPKAN Batas Perubahan Akibat Kegiatan Wisata dan Daya Dukung Tidak ada
6. R.91WBR01.001.1 Mengkaji Kesesuaian Potensi Kegiatan Wisata Perairan Tidak ada
7. R.91WBR01.020.1 Menganalisis Dampak Kegiatan Wisata Terhadap Kondisi Sosial, Budaya, dan Ekonomi Masyarakat Tidak ada
8. D.35TLM00.004.3
Memimpin Sumber Daya Manusia Tidak ada
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO