Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa dan/atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Perikanan yang dilakukan Pemasukan ke dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA merupakan Hasil Perikanan yang telah memenuhi persyaratan mutu dan keamanan Hasil Perikanan. (2) Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data: a. nama negara asal; b. nama eksportir negara asal; c. nomor registrasi eksportir negara asal; d. nama importir; e. alamat importir; f. nomor dan tanggal penerbitan health certificate; g. jenis produk; h. harmonized system code produk; i. nama produk; j. jumlah produk; k. kondisi produk; l. peruntukan produk; m. tujuan pemasaran; n. pelabuhan/bandara muat; o. pelabuhan/bandara transit Pemasukan; dan p. pelabuhan/bandara tujuan Pemasukan. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh Badan dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan melalui SINSW. (4) Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction