Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa dan/atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SMKHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disampaikan secara elektronik kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. (2) SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen lain dalam rangka penerbitan sertifikat kesehatan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. (3) SMKHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction