Correct Article 27
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN
Current Text
Penetapan pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
