Correct Article 25
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN
Current Text
(1) Asisten Penyuluh Perikanan yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) yang menjalani tugas belajar dan mendapatkan ijazah diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sebagai pengembangan profesi.
Your Correction
