Correct Article 24
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN
Current Text
(1) Asisten Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.
(2) Asisten Penyuluh Perikanan yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dalam hal telah diangkat kembali sebagai PNS.
(3) Asisten Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dalam hal telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
(4) Asisten Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dalam hal telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah atau telah selesai menjalani pelatihan dan telah diaktifkan bekerja kembali.
(5) Asisten Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dalam hal telah selesai melaksanakan tugas di luar Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan selama diberhentikan.
Your Correction
