Correct Article 15
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN
Current Text
(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi Asisten Penyuluh Perikanan dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Asisten Penyuluh Perikanan mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:
a. asli PAK terakhir;
b. surat keterangan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan yang akan diduduki;
c. salinan sah surat keterangan lulus/sertifikat Uji Kompetensi;
d. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir;
e. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir;
f. salinan sah surat keputusan pencantuman gelar sesuai kualifikasi jabatan; dan
g. salinan sah dokumen penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Asisten Penyuluh Perikanan yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(4) Asisten Penyuluh Perikanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.
(5) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
