Correct Article 12
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN
Current Text
Asisten Penyuluh Perikanan mengajukan usul kenaikan pangkat dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:
a. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir;
b. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir;
c. asli PAK terakhir; dan
d. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
Your Correction
