Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) merupakan daerah yang secara geografis sulit dijangkau dan/atau diakses oleh sarana transportasi. (2) Kriteria daerah rawan dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) merupakan daerah yang memiliki potensi ancaman dan memberikan gangguan keselamatan terhadap Asisten Penyuluh Perikanan.
Your Correction