Correct Article 8
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk Induk Benih Ikan dan atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat
(8), Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara.
(2) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara paling lambat 4 (empat) hari kerja.
(3) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, Direktur Jenderal menolak permohonan Rekomendasi Pemasukan disertai alasan
penolakan dan Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan kembali paling lambat 4 (empat) hari kerja.
Your Correction
