Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk Induk Benih Ikan dan atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan melampirkan: a. nomor induk berusaha beserta KBLI yang sesuai; b. nama umum, nama latin, dan foto komoditas Ikan yang akan diimpor; c. laporan monitoring/surveilans penyakit Ikan pada kegiatan pembudidayaan; d. dokumen status kesehatan Ikan; e. surat hasil analisis risiko impor; f. bukti pemberitahuan impor barang sebelumnya, jika sebelumnya sudah terbit persetujuan impor; g. surat pernyataan kebenaran dokumen; dan h. data realisasi impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Laporan monitoring/surveilans penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan laporan yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terakhir. (3) Dokumen status kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa: a. health certificate; dan/atau b. surat keterangan sehat secara klinis/visual dari negara asal, yang disahkan oleh otoritas kompeten negara asal. (4) Dalam hal pemasukan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan berasal dari negara atau negara transit yang terkena wabah atau pernah terjadi infeksi penyakit Ikan penting dan/atau penyakit Ikan tertentu yang membahayakan di wilayah Negara Republik INDONESIA, dokumen status kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan: a. hasil pengujian negatif dari laboratorium terakreditasi di negara setempat yang menyatakan tidak mengandung patogen atau bagian dari patogen sesuai dengan standar World Organisation of Animal Health; dan b. laporan monitoring penyakit Ikan selama 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut. (5) Dalam hal standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a belum tersedia, dapat mengacu pada jurnal Internasional. (6) Surat hasil analisis risiko impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dipersyaratkan untuk: a. pemasukan pertama kali dari negara anggota World Organisation of Animal Health untuk: 1) jenis atau strain/varietas Ikan baru; 2) Ikan dari negara asal yang memiliki penyakit baru; dan/atau 3) Ikan dari negara asal yang sedang terkena wabah. b. setiap kali pemasukan bagi negara bukan anggota World Organisation of Animal Health. (7) Surat hasil analisis risiko impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (8) Permohonan Rekomendasi Pemasukan Inti Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali: a. laporan monitoring/surveilans penyakit Ikan pada kegiatan pembudidayaan; b. dokumen status kesehatan Ikan; c. surat hasil analisis risiko impor. (9) Bentuk dan format data realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction