Correct Article 15
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi
Current Text
(1) Dalam hal laporan hasil pengujian tidak ditemukan potensi kandungan Residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a, Dinas Provinsi merekomendasikan kepada Pembudi Daya Ikan berupa:
a. proses pembesaran Ikan dapat dilanjutkan; atau
b. Ikan hasil pembesaran dapat diedarkan.
(2) Dalam hal laporan hasil pengujian ditemukan potensi kandungan Residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(5) huruf b, Dinas Provinsi merekomendasikan kepada:
a. Pembudi Daya Ikan bahwa Ikan yang dilakukan pembesaran untuk sementara waktu tidak dapat diedarkan sampai dengan hasil pengujian konfirmatori dinyatakan tidak mengandung residu; dan
b. laboratorium yang melakukan pengujian penapisan mengirimkan sisa sampel (retain sample) ke laboratorium acuan untuk dilakukan uji konfirmatori guna memastikan kandungan Residu.
(3) Pengiriman sisa sampel ke laboratorium acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hasil pengujian ditemukan potensi kandungan Residu.
(4) Pengujian konfirmatori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak sisa sampel (retain sample) diterima oleh laboratorium acuan.
(5) Laporan hasil pengujian konfirmatori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. tidak ditemukan kandungan Residu (compliance), apabila hasil pengujian memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan kriteria evaluasi hasil pengujian; atau
b. ditemukan kandungan Residu (non compliance), apabila hasil pengujian melampaui nilai ambang batas sesuai dengan kriteria evaluasi hasil pengujian.
(6) Petugas laboratorium memasukkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kedalam SIMPR paling lama 1 (satu) hari kerja setelah hasil pengujian diterbitkan.
(7) Dihapus.
8. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15 A Hasil pengujian konfirmatori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) ditentukan berdasarkan nilai ambang batas yang ditetapkan oleh Menteri.
9. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
