Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan pengemasan dan pelabelan terhadap sampel yang diambil. (2) Pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan bahan dan cara yang dapat mencegah terjadinya kerusakan dan kontaminasi pada sampel. (3) Pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan label pada SIMPR yang memuat: a. kode sampel; b. nama laboratorium pengujian; c. substansi uji; d. metode uji; dan e. tanggal pengambilan sampel. (4) Sampel yang telah dikemas dan diberi label dilakukan penanganan dengan prinsip rantai dingin sebelum dikirim ke laboratorium dengan ketentuan sebagai berikut: a. sampel air disimpan pada suhu paling tinggi 5º C (lima derajat celcius); dan b. sampel Ikan disimpan pada suhu antara 0º C (nol derajat celcius) sampai dengan -20º C (minus dua puluh derajat celcius). (5) Suhu tempat penyimpanan sampel dimonitor dan dicatat untuk menjaga prinsip rantai dingin. (6) Status penyimpanan sampel oleh Petugas Pengambil Sampel Residu dimasukkan ke dalam SIMPR dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak sampel disimpan. 6. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction