Correct Article 8
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi
Current Text
(1) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh Petugas Pengambil Sampel Residu.
(2) Sampel Residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. air di unit pembenihan untuk mengetahui konsentrasi Obat Ikan yang dilarang; atau
b. Ikan di unit pembesaran untuk mengetahui kandungan Residu.
(3) Pengambilan sampel air di unit pembenihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. sampel air yang diambil minimal 200 (dua ratus) mililiter;
b. unit pembenihan yang mendistribusikan benihnya kepada unit pembesaran yang ditemukan sampel Ikan mengandung Residu Obat Ikan yang dilarang atau yang terdapat penggunaan Obat Ikan yang dilarang; dan
c. diutamakan diambil dari unit pembenihan yang sudah memiliki perizinan berusaha di bidang pembenihan Ikan.
(4) Pengambilan sampel Ikan di unit pembesaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. mempertimbangkan prinsip keterwakilan dan berbasis risiko;
b. berat sampel sesuai dengan substansi yang diuji;
c. diutamakan diambil dari unit pembesaran yang sudah memiliki perizinan berusaha di bidang pembesaran Ikan; dan
d. dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum panen.
(5) Prinsip keterwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan secara proporsional sesuai dengan produksi yang ada di kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
(6) Prinsip berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan memperhatikan:
a. lokasi pada periode sebelumnya ditemukan sampel yang mengandung Residu (non compliance); dan/atau
b. lokasi yang terdapat penggunaan Obat Ikan yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan bahan kimia yang dilarang, dan potensi kontaminasi.
(7) Berat sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. paling sedikit 500 (lima ratus) gram, untuk substansi zat aktif antimikroba yang dilarang, dan substansi zat aktif antimikroba yang diperbolehkan; dan
b. paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) gram, untuk selain substansi zat aktif sebagaimana dimaksud pada huruf a.
4. Ketentuan huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g ayat (2) Pasal 9 diubah, dan di antara huruf i dan huruf j ayat (2) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf i1 sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
