Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam perencanaan Monitoring Residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal menyusun rencana Monitoring Residu nasional. (2) Rencana Monitoring Residu nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. objek monitoring; b. lokasi monitoring; c. jumlah sampel; d. laboratorium pengujian Residu; e. substansi uji; f. tugas dan tanggung jawab Kementerian, Dinas Provinsi, dan laboratorium; dan g. waktu pelaksanaan monitoring. (3) Penyusunan rencana Monitoring Residu nasional dilakukan dengan melibatkan Dinas Provinsi, laboratorium pengujian Residu, Otoritas Kompeten, dan pemangku kepentingan terkait. (4) Rencana Monitoring Residu nasional disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (5) Objek monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa air pada tahap pembenihan dan Ikan pada tahap pembesaran. (6) Lokasi monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan provinsi yang memiliki kontribusi yang besar terhadap produksi perikanan budi daya nasional dan/atau provinsi yang menyuplai bahan baku asal budi daya ke unit pengolahan ikan dengan tujuan ekspor. (7) Jumlah sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan berdasarkan perkiraan produksi perikanan budi daya nasional tahun sebelumnya. (8) Laboratorium pengujian Residu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. terakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional; dan b. memiliki metode uji yang telah divalidasi. (9) Substansi uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, berupa substansi yang memiliki potensi dampak terhadap keamanan pangan dan kesehatan konsumen. (10) Waktu pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 3. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan huruf a ayat (6) Pasal 8 diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (7) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction