Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengendalian Residu adalah upaya yang dilakukan agar ikan konsumsi hasil pembudidayaan bebas dari residu obat ikan dan/atau metabolitnya, bahan kimia dan/atau metabolitnya, dan kontaminan atau memiliki kandungan residu di bawah ambang batas yang dipersyaratkan. 2. Monitoring Residu adalah serangkaian kegiatan untuk mendapatkan data dan informasi tentang kandungan residu obat ikan dan/atau metabolitnya, bahan kimia dan/atau metabolitnya, dan/atau kontaminan. 3. Residu adalah akumulasi obat ikan dan/atau metabolitnya, bahan kimia dan/atau metabolitnya, dan/atau kontaminan dalam jaringan dan organ ikan setelah pemakaian obat ikan atau bahan kimia secara sengaja, sebagai imbuhan pakan, dan/atau secara tidak sengaja terkontaminasi senyawa tersebut. 4. Obat Ikan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati ikan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh ikan. 5. Kontaminan adalah setiap bahan biologis, bahan kimia, bahan asing, atau bahan lain yang tidak diinginkan dan dapat mempengaruhi keamanan pangan. 6. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 7. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 8. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan. 9. Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu yang selanjutnya disingkat SIMPR adalah aplikasi pengendalian Residu pada kegiatan Pembudidayaan Ikan konsumsi berbasis teknologi informasi. 10. Petugas Pengambil Sampel Residu adalah pegawai Dinas Provinsi yang memiliki sertifikat petugas pengambil sampel Residu dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 13. Otoritas Kompeten adalah unit organisasi nonstruktural di lingkungan Kementerian. 14. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya. 15. Dinas Provinsi adalah perangkat daerah di provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction