Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang sebagai berikut: 1. Penyuluhan Perikanan; 2. ilmu atau sains kelautan; 3. ilmu atau sains perikanan; 4. akuakultur; 5. manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan; 6. sosial ekonomi perikanan; 7. sumber daya akuatik; 8. teknologi hasil perairan; 9. teknologi hasil perikanan; 10. teknologi penangkapan ikan; 11. bioteknologi perikanan; 12. pengolahan hasil laut/perikanan; 13. pengolahan dan penyimpanan hasil perikanan; 14. perikanan tangkap; 15. budi daya ikan; 16. teknologi pembenihan ikan; 17. pembenihan ikan; 18. usaha budi daya ikan; 19. agribisnis perikanan; 20. permesinan perikanan; 21. teknologi akuakultur; 22. teknologi pengelolaan sumber daya perairan; 23. komunikasi massa; 24. komunikasi pembangunan; 25. kewirausahaan; atau 26. ekonomi sumber daya. e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa: a. salinan sah surat keputusan pengangkatan calon PNS; b. salinan sah surat keputusan pengangkatan PNS; c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; d. salinan sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi; e. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; dan f. daftar riwayat hidup.
Your Correction