Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ditetapkan oleh: a. PRESIDEN, untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli utama; dan b. PPK, untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli pertama sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli madya.
Your Correction