Correct Article 3
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Current Text
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN, untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli utama; dan
b. PPK, untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli pertama sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli madya.
Your Correction
