Correct Article 26
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Current Text
(1) Penyuluh Perikanan yang ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) yang akan diusulkan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan harus menyampaikan usulan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun pada Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang akan didudukinya.
(2) Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(3) Uji Kompetensi pada jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam hal tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
(4) Penyuluh Perikanan yang telah mengikuti Uji Kompetensi dan dinyatakan lulus diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Your Correction
