Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f diajukan oleh pimpinan unit kerja dengan melampirkan: a. PAK terakhir; b. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir; dan c. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir.
Your Correction