Correct Article 21
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Current Text
(1) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, diajukan oleh Pejabat Fungsional Penyuluh Perikanan dengan melampirkan:
a. surat pengunduran diri yang berisi alasan pribadi yang tidak mungkin dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang disetujui oleh pimpinan unit kerja;
b. salinan sah PAK terakhir;
c. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir; dan
d. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir.
(2) Mekanisme pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Penyuluh Perikanan menyampaikan pengajuan pemberhentian kepada pimpinan unit kerja;
b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan mengusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada huruf c memproses penetapan keputusan pemberhentian dari Penyuluh Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
