Correct Article 19
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Current Text
(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN.
(2) Selain pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh PPK.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
Your Correction
