Correct Article 16
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Current Text
(1) Penyuluh Perikanan yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dengan Angka Kredit yang dipersyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan ahli muda yang akan diangkat ke jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Perikanan ahli madya; atau
b. 12 (dua belas) Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan ahli madya yang akan diangkat ke jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Perikanan ahli utama.
(2) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pengembangan profesi pada jenjang jabatan sebelumnya.
Your Correction
