Correct Article 33
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. penilaian Angka Kredit Penyuluh Perikanan dilakukan secara konvensional untuk masa penilaian Angka Kredit
sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
b. usulan penilaian Angka Kredit Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diajukan paling lambat 30 Juni 2023; dan
c. penilaian Angka Kredit Penyuluh Perikanan untuk masa penilaian mulai 1 Januari 2023 dilakukan berdasarkan konversi predikat evaluasi kinerja tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
