Correct Article 31
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Current Text
(1) Kriteria daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) merupakan daerah yang secara geografis sulit dijangkau dan/atau diakses oleh sarana transportasi.
(2) Kriteria daerah rawan dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) merupakan daerah yang memiliki potensi ancaman dan memberikan gangguan keselamatan terhadap Penyuluh Perikanan.
Your Correction
