Correct Article 43
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
Laporan pelaksanaan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 digunakan sebagai basis data nasional penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat.
Your Correction
