Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaporkan secara tertulis dan berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan dasar penentuan arah kebijakan yang dapat diusulkan melalui analisis kebutuhan Pelatihan Masyarakat periode berikutnya.
Your Correction