Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penelusuran lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan oleh masing-masing lembaga penyelenggara pelatihan. (2) Penelusuran lulusan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem informasi Pelatihan Masyarakat. (3) Tata cara dan metode penelusuran lulusan pelatihan ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction