Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengesahan program pelatihan pada lembaga penyelenggara pelatihan dilakukan oleh komite yang bertugas melakukan pengesahan program Pelatihan Masyarakat. (2) Pengesahan program pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar: a. isi; b. proses; c. kompetensi lulusan; d. tenaga kepelatihan; e. sarana dan prasarana; f. pengelolaan; g. penilaian; dan h. pembiayaan. (3) Pembentukan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan standar pengesahan program pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction