Correct Article 34
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan mengacu pada standar:
a. kompetensi kerja;
b. Kurikulum dan silabus;
c. materi pelatihan kerja;
d. asesmen pelatihan kerja;
e. tenaga kepelatihan;
f. sarana dan prasarana pelatihan kerja;
g. tata kelola lembaga penyelenggara pelatihan; dan
h. keuangan.
(2) Akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
