Correct Article 33
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Peserta Pelatihan Masyarakat yang telah menyelesaikan program pelatihan dapat mengikuti uji kompetensi.
(2) Peserta yang mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dinyatakan lulus diberikan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
