Correct Article 32
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Peserta Pelatihan Masyarakat yang telah menyelesaikan program pelatihan diberikan sertifikat Pelatihan Masyarakat.
(2) Sertifikat Pelatihan Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. logo dan nama lembaga penyelenggara pelatihan;
b. judul pelatihan;
c. nomor registrasi;
d. nomor sertifikat;
e. nama peserta pelatihan;
f. waktu penerbitan sertifikat;
g. materi pelatihan dan jam pelajaran; dan
h. nama lengkap dan tanda tangan Kepala Badan.
(3) Sertifikat Pelatihan Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan.
(4) Kepala Badan dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan sertifikat Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada:
a. pimpinan/kepala Lembaga Pelatihan Kementerian, untuk Pelatihan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Kementerian; dan
b. pimpinan/kepala Lembaga Pelatihan Masyarakat, untuk Pelatihan Masyarakat yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(5) Format sertifikat Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
