Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara pelatihan dapat membangun sarana pelatihan dengan pemanfaatan teknologi dan literasi digital melalui sistem informasi Pelatihan Masyarakat.
Your Correction