Correct Article 31
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
Penyelenggara pelatihan dapat membangun sarana pelatihan dengan pemanfaatan teknologi dan literasi digital melalui sistem informasi Pelatihan Masyarakat.
Your Correction
