Correct Article 30
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Sarana dan prasarana Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan oleh Kementerian harus memenuhi standar sarana dan prasarana Pelatihan Masyarakat.
(2) Standar sarana dan prasarana Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
