Correct Article 29
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Pelaksanaan Pelatihan Masyarakat memerlukan sarana dan prasarana yang memadai.
(2) Sarana yang memadai paling sedikit mencakup:
a. perabot;
b. peralatan praktik;
c. media;
d. buku dan sumber belajar lainnya;
e. modul;
f. bahan habis pakai;
g. bahan praktik; dan
h. perlengkapan lain yang diperlukan.
(3) Prasarana yang memadai paling sedikit mencakup:
a. lahan;
b. gedung/bangunan;
c. instalasi listrik, air, dan fasilitas sanitasi; dan
d. ruang/tempat lain yang diperlukan.
Your Correction
