Correct Article 28
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
Dalam hal terdapat jumlah calon peserta Pelatihan Masyarakat yang memenuhi persyaratan pada suatu program pelatihan melebihi kapasitas peserta pelatihan yang dimungkinkan, penyelenggara pelatihan dapat menentukan daftar peserta Pelatihan Masyarakat berdasarkan urutan diterimanya registrasi peserta yang telah memenuhi persyaratan.
Your Correction
