Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mengikuti Pelatihan Masyarakat, calon peserta Pelatihan Masyarakat harus mengisi formulir registrasi Pelatihan Masyarakat. (2) Formulir registrasi Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh masing- masing penyelenggara pelatihan. (3) Format formulir registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelatihan Masyarakat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction