Correct Article 26
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Untuk mengikuti Pelatihan Masyarakat, calon peserta Pelatihan Masyarakat harus mengisi formulir registrasi Pelatihan Masyarakat.
(2) Formulir registrasi Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh masing- masing penyelenggara pelatihan.
(3) Format formulir registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelatihan Masyarakat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
