Correct Article 25
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
Peserta Pelatihan Masyarakat terdiri atas:
a. Pelaku Usaha;
b. Pelaku Pendukung;
c. calon Pelaku Usaha;
d. calon Pelaku Pendukung; dan
e. masyarakat umum.
Your Correction
