Correct Article 24
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
Tenaga kepelatihan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dalam pelaksanaan Pelatihan Masyarakat memiliki tugas:
a. membuat perangkat pelatihan;
b. melakukan pengajaran atau melatih; dan
c. melakukan evaluasi pelatihan.
Your Correction
