Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga kepelatihan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dalam pelaksanaan Pelatihan Masyarakat memiliki tugas: a. membuat perangkat pelatihan; b. melakukan pengajaran atau melatih; dan c. melakukan evaluasi pelatihan.
Your Correction