Correct Article 23
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
Tenaga kepelatihan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c harus memenuhi syarat paling sedikit memiliki:
a. kompetensi sesuai dengan Pelatihan Masyarakat yang diselenggarakan; dan
b. pengalaman dalam melakukan Pelatihan Masyarakat.
Your Correction
