Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga kepelatihan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c harus memenuhi syarat paling sedikit memiliki: a. kompetensi sesuai dengan Pelatihan Masyarakat yang diselenggarakan; dan b. pengalaman dalam melakukan Pelatihan Masyarakat.
Your Correction