Correct Article 21
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
Pengelola pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dalam pelaksanaan Pelatihan Masyarakat memiliki tugas:
a. menyusun rencana pelatihan;
b. mengoordinasikan pelaksanaan pelatihan;
c. melaksanakan pelayanan pelatihan; dan
d. melaksanakan evaluasi pelatihan.
Your Correction
