Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelola pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dalam pelaksanaan Pelatihan Masyarakat memiliki tugas: a. menyusun rencana pelatihan; b. mengoordinasikan pelaksanaan pelatihan; c. melaksanakan pelayanan pelatihan; dan d. melaksanakan evaluasi pelatihan.
Your Correction