Correct Article 20
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
Pengelola pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b pada Lembaga Pelatihan Kementerian harus memenuhi syarat paling sedikit memiliki:
a. sertifikat Management of Training, untuk pengelola Lembaga Pelatihan; dan
b. sertifikat Training Officer Course, untuk pelaksana kegiatan pelatihan.
Your Correction
