Correct Article 19
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
Pengelola pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b terdiri atas:
a. pengelola Lembaga Pelatihan; dan
b. pelaksana kegiatan pelatihan.
Your Correction
