Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelola pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b terdiri atas: a. pengelola Lembaga Pelatihan; dan b. pelaksana kegiatan pelatihan.
Your Correction