Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dalam pelaksanaan Pelatihan Masyarakat memiliki tugas: a. menyusun rencana pelatihan; b. membuat perangkat pelatihan; c. melakukan pengajaran atau melatih; d. melaksanakan evaluasi pelatihan; e. mengembangkan program pelatihan; dan f. mengembangkan sistem pelatihan.
Your Correction