Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a harus memenuhi syarat paling sedikit memiliki: a. sertifikat metodologi pelatihan; b. sertifikat pelatihan untuk pelatih; dan c. kompetensi teknis sesuai dengan Pelatihan Masyarakat yang diselenggarakan.
Your Correction