Correct Article 16
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a yaitu Instruktur.
(2) Instruktur terdiri atas:
a. Instruktur pemerintah; dan
b. Instruktur swasta.
Your Correction
