Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a yaitu Instruktur. (2) Instruktur terdiri atas: a. Instruktur pemerintah; dan b. Instruktur swasta.
Your Correction