Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga kepelatihan dalam pelaksanaan Pelatihan Masyarakat terdiri atas: a. pelatih; b. pengelola pelatihan; dan c. tenaga kepelatihan lainnya.
Your Correction