Correct Article 13
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
Pembentukan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
