Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan oleh: a. Lembaga Pelatihan swasta; b. Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan; dan c. organisasi masyarakat.
Your Correction