Correct Article 11
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan oleh:
a. Lembaga Pelatihan swasta;
b. Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan; dan
c. organisasi masyarakat.
Your Correction
