Correct Article 10
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan oleh unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan pada Kementerian.
Your Correction
